PEKANBARU - Sosialisasi tarif baru parkir tepi jalan umum digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, melalui petugas UPT Perparkiran. Tim dari UPT, Rabu (26/2/2025) melakukan sosialisasi ke para juru parkir di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai.
Mereka menyisir satu persatu jukir yang bertugas di sana. Petugas UPT Perparkiran menghampiri para jukir dan memberitahukan terkait penyesuaian tarif baru parkir.
Ada penurunan tarif masing-masing Rp1.000 dibandingkan sebelumnya. Petugas UPT mengingatkan jukir agar mulai menerapkan pungutan tarif baru parkir.
"Sosialisasi dilakukan oleh tim dari UPT Perparkiran ke seluruh jukir yang bertugas di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai," terang Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Ia menuturkan, tim dari UPT Perparkiran dibagi menjadi beberapa tim. Mereka menyebar ke sejumlah titik untuk melakukan pemberitahuan kepada para jukir yang bertugas.
Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 20 Februari 2025 kemarin.
Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.
"Jadi mulai ditandatangani Perwako tersebut oleh wali kota, maka kami minta terapkan tarif baru parkir tersebut," paparnya.

